Polda Jatim Turunkan Ahli, Cek Kejiwaan Pemeran Wanita Kebaya Merah

Polda Jatim Turunkan Ahli, Cek Kejiwaan Pemeran Wanita Kebaya Merah - GenPI.co JATIM
Polda Jawa Timur menggelar konfrensi pers dua pembuat video kebaya merah. (Foto: Ananto Pradana/GenPI.co Jatim).

GenPI.co Jatim - Polda Jawa Timur menurunkan tim ahli untuk mengecek serta mengobservasi kejiwaan salah satu pemeran video Kebaya Merah berinisial AH yang pernah berobat di RSJ Surabaya.

"Nanti kami pastikan, kalau sudah ada pemeriksaan dari ahli. Jadi, untuk sementara ini yang kami dapatkan yang bersangkutan ke salah satu RS di sana merupakan pasien konsultasi terhadap kejiwaan," kata Humas Polda Jatim Kombes Dirmanto, Kamis (10/11).

Lanjutnya, AH saat ini sedang menjalani observasi di RS Bhayangkara, Surabaya untuk menjalani pemeriksaan.

BACA JUGA:  2 Orang Ditetapkan Tersangka, Berikut Fakta-Fakta Video Syur Kebaya Merah

Sebagaimana diketahui, Polda Jawa Timur sudah menangkap dua pemeran video syur gadis berkebaya merah yang videonya viral ACS dan AH.

Namun pada saat dilakukan pemeriksaan dan penggeledahan oleh penyidik Subdit Siber Ditreskrimsus Polda Jatim, AH merupakan seseorang berkepribadian ganda.

Pihaknya menemukan kartu kuning untuk AH berobat di rumah sakit jiwa Surabaya dan faktur-faktur tanda berobat di rumah sakit yang sama.

BACA JUGA:  Polisi Buru Pemesan Video Syur Kebaya Merah

“Hasil penggeledahan di tempat singgah (AH) ditemukan ada kartu kuning dan beberapa faktur tanda berobat di salah satu RS di Surabaya, RS Kejiwaan,” bebernya. (mcr12/jpnn/genpi)

Tonton Video viral berikut:


Artikel ini sudah tayang di JPNN.com dengan judul: Polda Jatim Beber Fakta Mencengangkan Soal Pemeran Wanita Video Kebaya Merah, Ternyata Artikel ini telah tayang di JPNN.com dengan judul "Polda Jatim Beber Fakta Mencengangkan Soal Pemeran Wanita Video Kebaya Merah, Ternyata", https://jatim.jpnn.com/kriminal/19418/polda-jatim-beber-fakta-mencengangkan-soal-pemeran-wanita-video-kebaya-merah-ternyata

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya