2 Orang Ditetapkan Tersangka, Berikut Fakta-Fakta Video Syur Kebaya Merah

2 Orang Ditetapkan Tersangka, Berikut Fakta-Fakta Video Syur Kebaya Merah - GenPI.co JATIM
Polda Jawa Timur menggelar konfrensi pers pasca ditangkapnya kedua tersangka pembuatan video kebaya merah. (foto : Ananto Pradana/genpi.co jatim).

GenPI.co Jatim - Polda Jawa Timur resmi menetapkan dua orang pemeran video syur kebaya merah, yakni ACS dan AH sebagai tersangka.

Keduanya berstatus tersangka pasca ditangkap pada Minggu (6/11) malam.

GenPI Jatim telah merangkum fakta-fakta di balik penangkapan pemeran video kebaya merah yang sempat viral di media sosial tersebut.

1. Video dibikin pada awal Tahun 2022

BACA JUGA:  Polisi Buru Pemesan Video Syur Kebaya Merah

Video kebaya merah itu direkam pada Maret 2022. Hal itu dilakukan usai adanya pesanan dari salah satu akun Twitter yang meminta dibuatkan konten porno bertema resepsionis hotel.

"Waktu kejadian dilakukan pembuatan video sekitar 8 maret 2022, sekitar pukul 22.00 WIB," kata Dirreskrimsus Polda Jatim Kombes Pol Farman, Rabu (8/11).

2. Video dibuat di hotel wilayah Gubeng Surabaya

BACA JUGA:  Polisi Tak Temukan Baju Kebaya Merah yang Dipakai di Video, Ternyata

Video yang diperankan oleh ACS dan AH bertema resepsionis hotel atau yang dikenal dengan kebaya merah itu direkam di salah satu hotel yang ada di Kota Surabaya.

"Ini sesuai (data, red) yang kami dapat pada salah satu hotel, kamarnya 1710 lantai 17, di wilayah Gubeng," kata Kombes Pol Farman.

3. Dibayar Rp 750 ribu

BACA JUGA:  Video Syur Kebaya Merah Dibuat Atas Pesanan

Farman mengungkapkan, usai menerima pesanan pembuatan konten video kebaya merah. Kedua tersangka mendapatkan uang Rp 750 ribu.

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya