6 Organisasi Medis Jatim Tolak RUU Omnibus Law Kesehatan, Ini Alasannya

6 Organisasi Medis Jatim Tolak RUU Omnibus Law Kesehatan, Ini Alasannya - GenPI.co JATIM
Sejumlah organisasi profesi medis di Jatim yang menolak rencana pengesahan RUU Omnibus Law Kesehatan. (ANTARA/Willy Irawan)

GenPI.co Jatim - Sebanyak enam organisasi medis Jatim menolak RUU Omnibus Law Kesehatan karena dinilai bisa mengancam keselamatan dan merugikan masyarakat.

Keenam organisasi medis Jatim yang menolak RUU Omnibus Law Kesehatan adalah Ikatan Dokter Indonesia (IDI) Jatim, Persatuan Perawat Nasional Indonesia (PPNI) Jatim, Persatuan Dokter Gigi Indonesia (PDGI) Jatim.

Kemudian, Ikatan Apoteker Indonesia (IAI), Ikatan Bidan Indonesia (IBI) dan Persatuan Ahli Teknologi Laboratorium Medik Indonesia (Patelki).

BACA JUGA:  Mak-Mak Wajib Simak, Harga Kebutuhan Pokok di Jember Mulai Merangkak Naik

"Kami menolak isi RUU Omnibus Law Kesehatan karena berpotensi besar merugikan kepentingan masyarakat dan bisa berdampak pada keselamatan dan kesehatan masyarakat Indonesia," kata Ketua IDI Jatim, dr Sutrisno, dikutip dari Antara Jatim, Senin (14/11).

Lanjutnya, perubahan pasti terjadi dan mendukung perubahan-perubahan asal membawa kebaikan dan manfaat bagi masyarakat. Termasuk undang-undang atau regulasi baru.

BACA JUGA:  Lowongan Kerja Wings Group Terbaru, ini Detail Kualifikasinya

Kata dia, kelompok profesi dokter, perawat, apoteker, bidan dan profesi kesehatan lain sudah mempunyai perundangan tersendiri.

Dokter Sutrisno menyontohkan salah satu pasal yang dianggap akan menganggu profesi kesehatan adalah Surat Tanda Resgistrasi (STR) yang tidak lagi membutuhkan rekomendasi dari organisasi profesi.

"Ini siapa yang akan mengawasi kompetensi mereka, mengawasi etika mereka. Kami ini tenaga kesehatan yang langsung berhadapan dengan manusia, etika lebih tinggi dari ilmunya, kalau tidak ada yang mengawasi bagaimana nanti," jelasnya.

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya