
Pada kesempatan yang sama, Ketua Dewan Pengurus Wilayah (DPW) PPNI Jatim, Prof Dr. H Nursalam, M Nurs (Hons) mengkhawatirkan adanya pemangkasan pasal RUU Omnibus Law Kesehatan yang dianggap berdampak bagi profesi.
"Kami memang belum menerima draf asli, tapi kami mendapatkan bocoran kalau dari 300 sekian pasal di Omnibus Law hanya dua pasal yang dimasukkan terkait profesi perawat," terangnya dikutip dari Ngopibareng.
Dia mengungkapkan dalam UU Keperawatan saat ini ada 9 pasal yang semuanya penting dan krusial.
BACA JUGA: Mak-Mak Wajib Simak, Harga Kebutuhan Pokok di Jember Mulai Merangkak Naik
"Kalau kami tidak punya wewenang sama sekali, maka ketika pemerintah berganti, peraturan akan berganti terus karena ini levelnya peraturan pemerintah," ungkap Nursalam. (*)
Jangan sampai ketinggalan! Kamu sudah lihat video ini ?
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News