Mereka, guru yang masuk kategori P-I tidak perlu ikut tahapan tes, namun hanya mengaktifkan kembali aplikasi terkait dan ikuti petunjuk dan bisa langsung pengangkatan PPPK.
Sementara bagi yang tidak lolos "passing grade" 2021, bisa mengikuti seleksi dengan tahapan mulai dari tes administrasi hingga uji kompetensi.
"Di Kabupaten Madiun ada 307 yang lolos passing grade tahun lalu. Lainnya perlu mengikuti tahapan seleksi," tuturnya. (ant)
BACA JUGA: Kasus Video Syur Kebaya Merah, Pengamat UB: Membuat Citra Negatif
Jangan sampai ketinggalan! Kamu sudah lihat video ini ?
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News