Polda Jawa Timur Ringkus 16 Orang Pelaku Curanmor, Resahkan Warga di 11 Daerah

Polda Jawa Timur Ringkus 16 Orang Pelaku Curanmor, Resahkan Warga di 11 Daerah - GenPI.co JATIM
Polisi saat merilis penangkapan sindikat curanmor antarkota di Mapolda Jatim, Surabaya, Jumat (18/11/2022). (ANTARA/HO-Bidhumas Polda Jatim)

"Perempuan ini pura-pura menjadi suami istri dengan salah satu tersangka, kemudian melakukan pencurian kendaraan bermotor," jelasnya.

Sementara itu, Kasubdit Jatanras AKBP Lintar Mahardhono menyebut, selama menjalankan aksinya, seluruh pelaku curanmor tak didapati membawa senjata api maupun senjata tajam.

"Mereka murni melakukan curanmor," ungkapnya.

BACA JUGA:  Sempat Batal Demo, Besok Perwakilan Buruh Bakal Ditemui Gubernur Jawa Timur

Para pelaku dikenakan pasal berbeda-beda. Seperti halnya 11 tersangka BU, BE, AN, AR, IR, JA, MU, SAI, TAI, IJ dan SAN ini dikenai pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman 7 tahun.

Sementara itu, SA dan SAN yang merupakan seorang penadah dikenalan Pasal 480 dengan ancaman empat tahun penjara. Sedangkan SUR dan BU dijerat pasa 481 dengan ancaman hukuman tujuh tahun penjara. (*)

BACA JUGA:  Trenggalek Dikepung Banjir, Mas Ipin Siapkan Solusi Terbaik

Simak video pilihan redaksi berikut ini:

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya