
Kini, para tersangka hanya bisa tertunduk lesu di Mapolda Jawa Timur. Mereka terancam disangkakan Pasal 2 juncto Pasal 17 dan/atau Pasal 10 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang.
Selain itu, juga Pasal 2 Ayat 1 (R) UU No.8 Tahun 2010 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang dengan hukuman paling singkat tiga tahun dan paling lama 15 tahun, dengan denda Rp 120 juta hingga Rp 600 juta.
Apabila ada anak-anak menjadi korban maka hukuman ditambah satu per tiga. (*)
BACA JUGA: Modal Rp 50 Ribu, Minuman Herbal Pengusaha Pasuruan Tembus Korea Selatan
Jangan sampai ketinggalan! Kamu sudah lihat video ini ?
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News