Perdagangan Manusia Dibongkar Polda Jatim, Ada 19 Perempuan Dijual

Perdagangan Manusia Dibongkar Polda Jatim, Ada 19 Perempuan Dijual - GenPI.co JATIM
Kabid Humas Polda Jatim, Kombes Pol Dirmanto bersama Kasubdit IV Renakta Ditreskrimum Polda Jatim AKBP Hendra Eko Triyulianto. (Foto: Fariz Yarbo/Ngopibareng.id)

Kini, para tersangka hanya bisa tertunduk lesu di Mapolda Jawa Timur. Mereka terancam disangkakan Pasal 2 juncto Pasal 17 dan/atau Pasal 10 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang.

Selain itu, juga Pasal 2 Ayat 1 (R) UU No.8 Tahun 2010 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang dengan hukuman paling singkat tiga tahun dan paling lama 15 tahun, dengan denda Rp 120 juta hingga Rp 600 juta.

Apabila ada anak-anak menjadi korban maka hukuman ditambah satu per tiga. (*)

BACA JUGA:  Modal Rp 50 Ribu, Minuman Herbal Pengusaha Pasuruan Tembus Korea Selatan

Jangan sampai ketinggalan! Kamu sudah lihat video ini ?

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya