Mas Bechi Divonis 7 Tahun Penjara, Kuasa Hukum Ajukan Banding

Mas Bechi Divonis 7 Tahun Penjara, Kuasa Hukum Ajukan Banding - GenPI.co JATIM
I Gede Pasek Suardika Kuasa Hukum Mas Bechi di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya. (foto : Ananto Pradana/GenPI.co Jatim).

GenPI.co Jatim - Terdakwa kasus pencabulan santriwati di Jombang, Mochama Subchi Aza Tsani atau Mas Bechi divonis tujuh tahun penjara oleh majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Kamis (17/11) lalu.

Mendengar keputusan majelis hakim, kuasa hukum Mas Bechi, I Gede Pasek Suardika bakal mengajukan banding dan telah mendapatkan akta banding.

"Penegakan hukum itu sudah jelas jalurnya, yaitu membuktikan dakwaan JPU dan harus bisa dibuktikan berdasarkan fakta sidang," katanya, Selasa (22/11).

BACA JUGA:  Cuaca Jawa Timur Hari Ini, Waspada Hujan Lebat Disertai Angin Kencang

Dia juga menjelaskan, proses persidangan yang dijalani kliennya dari saksi dan alat bukti yang dihadirkan sudah cukup jelas kasusnya fiktif.

"Terkait tempos delictie maupun locus delictienya. Juga tidak terbukti ada pidana menyerang kehormatan kesusilaan sesuai Pasal 289 yang dijadikan dasar memutus majelis hakim," ungkapnya.

BACA JUGA:  Fakta-Fakta Rombongan Jeep Catut Nama Khofifah, Hendak Terobos Lautan Pasir Bromo

Selain fiktif, Gede juga menyebut persidangan kliennya itu banyak fakta-fakta dihilangkan dan diabaikan oleh saksi.

"Ini presden buruk hukum acara pidana di Indonesia karena saksi yang dilarang KUHAP malah dijadikan dasar menjatuhkan pidana," lanjutnya.

BACA JUGA:  Akhirnya, Tim SAR Temukan Pelajar Hanyut di Trenggalek, Begini Kondisinya

Gede pun menegaskan, menghukum pelaku atas sebuah peristiwa pidana adalah penegakan hukum, tapi menghukum bukan pelaku atas sebuah peristiwa pidana yang tidak jelas adalah kriminalisasi.


Artikel ini sudah tayang di JPNN.com dengan judul: Merasa Peradilan Sesat dan Kasus Fiktif, Kuasa Hukum Mas Bechi Ajukan Banding Artikel ini telah tayang di JPNN.com dengan judul "Merasa Peradilan Sesat dan Kasus Fiktif, Kuasa Hukum Mas Bechi Ajukan Banding", https://jatim.jpnn.com/kriminal/19635/merasa-peradilan-sesat-dan-kasus-fiktif-kuasa-hukum-mas-bechi-ajukan-banding

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya