"Dia sering nangis, selalu nangis. Disuruh mesti nangis. (kekerasan, red) dari umur empat tahun. Saya emosi," kata dia.
Akibat perbuatannya, U dan L dijerat dengan pasal 76C jo Pasal 80 ayat (2) dan atau ayat (3) dan atau ayat (4) UU RI Nomor 35/2014 tentang perubahan atas UU RI Nomor 23/2002 tentang Perlindungan Anak dan atau Pasal 351 ayat (3) KUHP dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara. (*)
Video populer saat ini:
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News