Polisi Bakal Tes Kejiwaan Orangtua Pelaku Kekerasan Anak Hingga Meninggal Dunia

Polisi Bakal Tes Kejiwaan Orangtua Pelaku Kekerasan Anak Hingga Meninggal Dunia - GenPI.co JATIM
Dua orang pelaku terduga kekerasan pada bocah berusia enam tahun di Surabaya yang berujung kematian. (Foto: Ananto Pradana/GenPI.co Jatim).

"Dia sering nangis, selalu nangis. Disuruh mesti nangis. (kekerasan, red) dari umur empat tahun. Saya emosi," kata dia.

Akibat perbuatannya, U dan L dijerat dengan pasal 76C jo Pasal 80 ayat (2) dan atau ayat (3) dan atau ayat (4) UU RI Nomor 35/2014 tentang perubahan atas UU RI Nomor 23/2002 tentang Perlindungan Anak dan atau Pasal 351 ayat (3) KUHP dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara. (*)

Video populer saat ini:

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya