
Eri mengatakan, penggratisan biaya ini menggunakan pedoman Kepmen Permukiman Dan Prasarana Wilayah (Kepmen Kimpraswil) Nomor 403/2002 tentang Pedoman Teknis Pembangunan Rumah Sederhana Sehat.
Selain, mengacu pada 14 Kriteria Kemiskinan Badan Pusat Statistik (BPS).
Eri menambahkan, direksi PDAM Surya Sembada harus benar-benar melihat kriteria warga penerima air gratis tersebut.
BACA JUGA: Warga Miskin Surabaya Dapat Menikmati Air PDAM Gratis, Simak Kriterianya
Hal itu dilakukan agar seluruh warga Surabaya bisa memiliki hak yang sama terkait konsumsi air.
Dia pun mendukung rencana PDAM untuk menaikan tarif air. "Kalau mau naik tarifnya silahkan, tetapi bedakan mana yang mampu dan tidak mampu. Warga miskin digratiskan, PDAM saya minta," ungkapnya. (*)
BACA JUGA: 2 Pemain Persebaya Surabaya Bela Timnas Indonesia di Piala AFF 2022
Video seru hari ini:
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News