BACA JUGA: Wali Kota Eri Cahyadi Pamerkan Ruang Kontrol PSEL ke Presiden
"Dalam alam surat edaran ini melarang semua warga melakukan mudik Lebaran guna mencegah penyebaran Covid-19. Kebijakan yang ditetapkan oleh pemerintah ini sebenarnya dalam rangka kebaikan bersama yaitu mencegah penyebaran Covid-19," tuturnya.
Di Situbondo terdapat tiga titik pos penyekatan larangan mudik Lebaran 2021, yakni di Kecamatan Banyuglugur (perbatasan Probolinggo-Situbondo), Kecamatan Banyuputih (perbatasan Banyuwangi-Situbondo) dan Pelabuhan Feri Jangkar (penyeberangan feri Situbondo-Madura). (ant)
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News