
Namun untuk Bus AKDP, sambung Imam, ketentuan itu baru didapat usai digelarnya rapat koordinasi bersama Dinas Perhubungan (Dishub) Jatim.
"Bus AKDP harus pengajuan stiker. Nanti kalau udah dapat stiker baru beroperasi. Busnya akan tetap beroperasi tapi nunggu stiker dulu. Karena baru kemarin diperbolehkan beroperasi oleh Dishub Provinsi Jatim," ujarnya.
BACA JUGA: Larangan Mudik 2021 di Situbondo Berlangsung, 4 Mobil Putar Balik
Sementara itu Wakil Ketua Organda Jawa Timur, Firmansyah Mustafa mengaku bersyukur diizinkannya AKAP dan AKDP beroperasi selama 6-17 Mei.
"Kami bersyukur apapun kebijakan pemerintah kami menerima dan akan melakukan. Tapi untuk pengoperasiannya masih belum tahu karena masih menunggu stiker dari Dishub," ucapnya. (ant)
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News