
BACA JUGA: 8 Kendaraan Putar Balik Saat Hendak Masuk Surabaya
Irvan mengatakan pelaksanaan penyekatan itu sesuai hasil koordinasi terkait Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) Nomor 13 Tahun 2021 Pengendalian Transportasi Selama Masa Idulfitri 1442 Hijriah.
"ASN, Polri, BUMN, BUMD, dan swasta yang memang bertugas di Surabaya dan bertempat di luar kota tetapi komuter akan ditempelkan stiker itu," ujar Irvan. (mcr12/jpnn/genpi)
Artikel ini sudah tayang di JPNN.com dengan judul: Penyekatan Dimulai, Arus Kendaraan Masuk ke Surabaya Padat Merayap Artikel ini telah tayang di JPNN.com dengan judul "Penyekatan Dimulai, Arus Kendaraan Masuk ke Surabaya Padat Merayap", https://www.jpnn.com/news/penyekatan-dimulai-arus-kendaraan-masuk-ke-surabaya-padat-merayap
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News