
GenPI.co Jatim - Mantan tenaga honorer RSUD dr Soebandi Jember, berinisial IDD resmi ditahan oleh Penyidik Kejaksaan Negeri Jember, Selasa (29/11).
IDD ditahan karena terbukti melakukan korupsi penyelewengan pengelolaan obat di rumah sakit tersebut.
"Tersangka sebelumnya bekerja sebagai staf administrasi depo farmasi rawat jalan RSUD dr Soebandi," kata Kepala Kejari Jember I Nyoman Sucitrawan.
BACA JUGA: 5 Kelurahan di Pusat Banyuwangi Terendam Banjir, Nakes Diterjunkan, Periksa Warga
Menurutnya, tersangka menyalahgunakan posisinya dengan memasukkan data pasien BPJS Kesehatan untuk mendapatkan obat untuk dijual ke pihak lain.
"Tindakan itu mengakibatkan RSD dr. Soebandi tidak bisa mengajukan klaim ke BPJS Kesehatan dan harus menanggung kerugiannya," tutur Kajari.
BACA JUGA: Jokowi Sebut Ciri Pemimpin Punya Kerutan Dahi, Kepala BIN: Identik Pak Prabowo
Dia mengatakan, tersangka IDD langsung mengeluarkan obat karena yang bersangkutan memiliki kewenangan sebagai staf administrasi depo farmasi di rumah sakit rujukan.
"Tindakan IDD sejak 2016 hingga 2021. RSUD dr Soebandi Jember tidak bisa mengajukan klaim ke BPJS Kesehatan dan harus menanggung kerugian," ungkap I Nyoman Sucitrawan.
Nah, atas perbuatan IDD, dia dijerat Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 18 UU RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News