
Selain itu, subsider Pasal 3 Jo Pasal 28 UU RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
"Ancaman hukumannya minimal empat tahun dan maksimal 20 tahun penjara, serta denda minimal Rp 200 juta hingga Rp 1 miliar," katanya. (ant)
Jangan sampai ketinggalan! Kamu sudah lihat video ini ?
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News