
Kejadian tersebut dipergoki oleh istri korban. Akan tetapi istri korban yang sempat berusaha berteriak meminta tolong langsung disekap dan diseret ke dalam.
Setelah mengatasi kedua korbannya, SYO lantas dengan leluasa mengambil perhiasan emas di toko tersebut menggunakan baki.
“Total saat menjalankan aksinya, pelaku berhasil menggondol perhiasan emas seberat 2 kg,” katanya.
BACA JUGA: Eks Tenaga Honorer RSUD dr Soebandi Jember Ditahan, Terbukti Korupsi Rp 355 Juta
Saat ini pelaku hanya bisa pasrah di tahanan Polres Jember. Dia dijerat Pasal 365 Ayat (1), (2) ke 1 dan ke 4 KUHP tentang Pencurian disertai Kekerasan. ”Ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara,” ujarnya. (faz/jpnn)
Jangan sampai ketinggalan! Kamu sudah lihat video ini ?
Artikel ini sudah tayang di JPNN.com dengan judul: Perampok 2 Kg Perhiasan Toko Emas di Jember Dibekuk, Ini Modusnya
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News