
Akibat perbuatannya, para pelaku dijerat dengan Pasal 170 ayat (1) dan/atau Pasal 351 ayat (1) KUHP dan atau Pasal 160 KUHP dan atau Pasal 2 ayat (1) UU Darurat Nomor 12/1951 tentang Senjata Tajam. (*)
Lihat video seru ini:
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News