7 Orang Pelaku Tawuran Surabaya Ditangkap, Polisi Beberkan Motifnya

7 Orang Pelaku Tawuran Surabaya Ditangkap, Polisi Beberkan Motifnya - GenPI.co JATIM
Pelaku tawuran dari Geng Guk-Guk yang diamankan oleh Polres Pelabuhan Tanjung Perak, Surabaya. (Foto: Ananto Pradana/GenPI.co Jatim).

Akibat perbuatannya, para pelaku dijerat dengan Pasal 170 ayat (1) dan/atau Pasal 351 ayat (1) KUHP dan atau Pasal 160 KUHP dan atau Pasal 2 ayat (1) UU Darurat Nomor 12/1951 tentang Senjata Tajam. (*)

Lihat video seru ini:

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya