Pakar Hukum Tak Temukan Pelanggaran HAM Berat pada Tragedi Kanjuruhan

Pakar Hukum Tak Temukan Pelanggaran HAM Berat pada Tragedi Kanjuruhan - GenPI.co JATIM
Pakar Hukum Pidana Universitas Airlangga Surabaya Prof. Didik Endro Purwoleksono ditemui di kampus setempat, Kamis (1/12/2022). (ANTARA/Willi Irawan)

GenPI.co Jatim - Pakar Hukum Pidana Universitas Airlangga atau Unair Prof. Didik Endro Purwoleksono punya pandangan sendiri mengenai Tragedi Kanjuruhan yang terjadi 1 Oktober 2022. 

Dia menilai, insiden di Stadion Kanjuruhan yang menewaskan 135 orang tersebut tidak ada unsur pelanggaran Hak Asasi Manusia (HAM) berat. 

"Berdasarkan analisis saya, HAM berat tidak bisa, bukan," ujarnya di Surabaya, Kamis (1/12). 

BACA JUGA:  PDFI Jatim Beber Hasil Autopsi Korban Tragedi Kanjuruhan

Menurutnya, pelanggaran HAM berat dilakukan secara sistematis dan ada unsur serangan. Didik menyebut yang terjadi di Stadion Kanjuruhan tak demikian. 

"Di situ kan tidak ada, masa polisi menyerang masyarakat? Jadi pelanggaran HAM berat tidak mungkin terjadi," katanya.

BACA JUGA:  Borussia Dortmund Lelang Jersey untuk Tragedi Kanjuruhan, Laku Rp 23 Juta

Didik juga tidak menemukan adanya unsur pembunuhan berencana dalam Tragedi Kanjuruhan. Sebab, dalam konsep pembunuhan berencana ada istilah hubungan kausalitas.

"Dalam pembunuhan berencana, itu harus ada niat. Ada rencana untuk melakukan pembunuhan, ini kan tidak mungkin polisi membunuh. Jadi, (pembunuhan berencana, red) ini tidak bisa juga," ungkapnya. 

BACA JUGA:  Sudah Pulih, Pasien Terakhir Tragedi Kanjuruhan Boleh Pulang dari RSSA Malang

Sementara itu mengenai dugaan penyebab gas air mata sebagai menyebab kematian para korban, Didik mengungkapkan bahwa hal tersebut harus dibuktikan. 

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya