
Pada libur Lebaran 2021 di tengah pandemi seperti saat ini, pemerintah pusat melarang adanya aktivitas mudik, dalam upaya untuk meminimalisasi penyebaran COVID-19. Masa pelarangan mudik dilakukan mulai 6-17 Mei 2021.
BACA JUGA: Terkuak Modusnya, Polisi Resmi Tahan Oknum Dosen Unej
Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Covid-19 memutuskan untuk memperketat pergerakan masyarakat sebelum masa pelarangan mudik tersebut.
Pengetatan dilakukan mulai H-14 sebelum masa pelarangan mudik, dan H+7 usai masa pelarangan tersebut. (ant)
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News