Aturan pembatasan pembelian BBM subsidi mengacu pada Peraturan Presiden Nomor 191 tahun 2014 tentang tentang Penyediaan, Pendistribusian, dan Harga Jual Eceran Bahan Bakar Minyak (BBM) serta Keputusan Kepala Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi nomor 04/P3JBT/BPH Migas/KOM/2020. (*)
Lihat video seru ini:
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News