
Lain halnya dengan pemuda yang kedapatan membawa senjata tajam, akan ditindak sesuai hukum berlaku.
"Ada sendiri pasal-pasal hukumnya begitu. Terus, kalau umurnya sudah 17 ke atas, proses hukum terus berlanjut. Ada juga yang 17 tahun ke bawah, banyak lah itu umur 14-15 tahun," terangnya.
Mantan Kepala Bappeko Surabaya itu mengeklaim, ketua kelompok pemuda itu disebutnya juga sudah ditangkap. "Ini kebetulan ketuanya sudah ditangkap, di sana pasti dia menyebutkan nama anggotanya siapa saja," ungkapnya. (*)
BACA JUGA: Bom Bunuh Diri Meledak di Bandung, Polrestabes Surabaya Perketat Pengamanan
Video viral hari ini:
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News