
GenPI.co Jatim - Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya memberlakukan kompensasi atau ganti rugi sebesar Rp 50 ribu kepada pasien apabila terjadi keterlambatan pelayanan rumah sakit.
Aturan kompensasi itu diberlakukan Pemkot Surabaya untuk RSUD dr Soewandhie dan RSUD Bhakti Dharma Husada (BDH).
Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi mengatakan, penerapan kompensasi ini merupakan hasil evaluasi dari sidak, pada Senin (28/11).
BACA JUGA: Hore! Pemkot Surabaya Dapat Hibah 34 Bus Listrik, Siap Mengaspal Akhir 2022
Pemberitahuan soal kompensasi itu baru ditempelkan di area loket rumah sakit saja.
Oleh karenanya, dia meminta poster pemberitahuan itu juga ditempelkan di area ruangan farmasi.
BACA JUGA: 3 Persyaratan Terpenuhi, Napi Teroris Umar Patek Hirup Udara Bebas
"Sehingga orang juga akan bisa mengontrol, sesuai tidak saya dengan menunggu waktu yang direncanakan," kata Eri, Kamis (8/12).
Eri beralasan, kompensasi sebesar Rp 50 ribu bentuk tanggungjawab pihak rumah sakit kepada pasien.
BACA JUGA: Mohni Plt Bupati Bangkalan Lanjutkan Program Kerja RA Latif yang Terjerat Korupsi
Diharapkan hal itu mampu meningkatkan performa pelayanan kesehatan di rumah sakit yang dikelola Pemkot Surabaya.
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News