Pengumuman! Pemkot Surabaya Keluarkan Nomor Resmi Aduan Pungli, Manfaatkan

Pengumuman! Pemkot Surabaya Keluarkan Nomor Resmi Aduan Pungli, Manfaatkan - GenPI.co JATIM
Ilustrasi Pungutan liar. (Foto: Genpi.co).

GenPI.co Jatim - Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya mengeluarkan nomor resmi, khusus untuk aduan pungutan liar (pungli) di wilayah Kota Pahlawan.

Hal ini diumumkan oleh Pemkot Surabaya melalui Instagram @sapawargasby.

"Jika anda menemukan adanya pungutan liar dalam pelayanan di kelurahan, kecamatan, maupun dinas jangan ragu untuk segera melapor," tulis akun Instagram tersebut dikutip pada Jumat (16/12).

BACA JUGA:  Sah Jadi Peserta Pemilu 2024, Pengamat UTM Sarankan 3 Partai Baru Segera Cari Posisi

BACA JUGA:  Pengamat Politik UTM: Butuh Kerja Keras 3 Partai Baru di Pemilu 2024

Nomor resmi aduan tersebut adalah 0811-311-57777 di dalam keterangan tersebut, nomor aduan yang diumumkan Pemkot Surabaya hanya tersedia untuk WahtsApp saja.

Nah dengan adanya nomor aduan ini, warga diimbau tidak ragu untuk segera melaporkan apabila ada pungutan liar.

BACA JUGA:  Harga Beras di Surabaya Naik, Pernyataan Dinkopdag Bikin Tenang

Selain itu warga juga diimbau tak perlu takut untuk melaporkannya.

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya