Hari Pertama Larangan Mudik di Jatim, 3.169 Kendaraan Putar Balik

Hari Pertama Larangan Mudik di Jatim, 3.169 Kendaraan Putar Balik - GenPI.co JATIM
Petugas mengatur lalu lintas kendaraan yang akan masuk ke Kota Surabaya saat hari pertama larangan mudik di kota setempat, Kamis (6/5/2021). (ANTARA/Didik Suhartono)

Latif menegaskan, pengendara yang diputarbalikkan terbukti tak bisa menunjukkan atau membawa sejumlah persyaratan yang telah ditentukan.

Yakni seperti surat bebas Covid-19, surat izin dari perusahaan, hingga Surat Izin Keluar Masuk (SIKM).

"Banyak masyarakat yang berasumsi untuk bekerja pada lokasi yang dituju, tapi tidak adanya surat izin dari perusahaan tempat kerja atau surat izin dari kelurahan atau kecamatan," tuturnya.

Sedangkan, masyarakat yang membawa surat keterangan namun tak membawa surat keterangan bebas COVID-19, akan dilakukan rapid test antigen di lokasi penyekatan.

Demikian juga dengan sejumlah pengecekan kelengkapan berkendara dan identitas.

BACA JUGA: Kabar Baik, Dinkes Jatim Katakan Pasien Corona Jenis B117 Sembuh

Ia menegaskan sejumlah petugas gabungan dari TNI, Polri, hingga Dishub tetap disiagakan di sejumlah titik yang ada.

"Tak ada satupun kendaraan yang luput dari pemeriksaan saat hendak melintas di pos penyekatan," ujarnya. (ant)

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya