
GenPI.co Jatim - Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya mengeluarkan nomor WhatsApps resmi untuk aduan warga apabila melihat praktik pungli saat mengurus perizinan di instansi.
Pihak Pemkot Surabaya meminta warga segera melaporkan adanya pungli ke nomor 081131157777.
Nomor pengaduan pungli itu bakal langsung terhubung ke Inspektorat Kota Surabaya.
BACA JUGA: KPK Obok-Obok 2 Gedung Kompleks Kantor Gubernur Jatim, Keluar Bawa 3 Koper
Pihaknya bakal rutin melakukan monitoring terhadap aduan yang masuk.
"Jadi, sekarang siapapun yang (mendapati, red) pungli di Surabaya bisa diadukan di nomor itu," kata Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi, Rabu (21/12).
BACA JUGA: Eri Cahyadi Tak Segan Pecat ASN Terlibat Pungli, Jangan Macam-Macam
Seluruh kepengurusan dokumen, seperti KTP dan akta kelahiran di Kota Surabaya bersifat gratis.
"Enggak ada (biaya, red) seiklasnya, yang namanya gratis ya gratis. Ketika ngurus KTP atau apapun itu gratis, nggak ada uang sama sekali," jelasnya.
BACA JUGA: Sekdaprov Jatim Beberkan Kedatangan KPK ke Kompleks Kantor Gubernur
Eri Cahyadi tegas melarang petugas meminta atau menerima uang dari pemohon sepeserpun.
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News