
"Jangan pernah memberikan sesuatu ke Pemkot Surabaya. (Petugas, red) tolak (pemberian pemohon, red)," ujarnya.
Di sisi lain, dia juga mengaku, sempat menghubungi salah satu nomor pemohon.
Nomor telepon tersebut dipilih secara acak.
BACA JUGA: KPK Obok-Obok 2 Gedung Kompleks Kantor Gubernur Jatim, Keluar Bawa 3 Koper
Hasilnya, pemohon itu mengaku mengeluarkan biaya saat akan melakukan pengurusan berkas.
Setelah diselidiki, ternyata yang bersangkutan masih menggunakan tangan ketiga.
BACA JUGA: Eri Cahyadi Tak Segan Pecat ASN Terlibat Pungli, Jangan Macam-Macam
"Jadi, ngurus IPT (Izin Pemakaian Tanah, red) atau apa lah, enggak perlu pakai pihak ketiga. Karena kalau urusan sama pemerintah pakai aplikasi," ujarnya. (*)
Lihat video seru ini:
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News