Pengurus Gereja Wajib Simak, Wali Kota Surabaya Keluarkan SE Terkait Natal

Pengurus Gereja Wajib Simak, Wali Kota Surabaya Keluarkan SE Terkait Natal - GenPI.co JATIM
Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi. (Foto: Ananto Pradana/Genpi.co jatim).

GenPI.co Jatim - Pemkot menerbitkan Surat Edaran (SE) Wali Kota Surabaya nomor 450/23272/436.8.6/2022 tentang Pengawasan dan Pengamanan Internal Tempat Ibadah menjelang Hari Raya Natal.

Terdapat empat poin yang dituangkan ke dalam SE itu.

Pertama, pengurus tempat ibadah agar mengoptimalkan petugas keamanan untuk meningkatkan pengawasan tempat ibadah, dan melakukan kewaspadaan dini pada lingkungan sekitar.

BACA JUGA:  Menu Khusus Natal dan Tahun Baru Double Tree Hotel Surabaya Bikin Ngiler

Kedua, pengurus gereja diminta melakukan pengamanan ketat dengan skrining terhadap tamu menggunakan metal detektor. Selain itu, juga memasang barier dengan jarak yang cukup aman dari pintu masuk.

Ketiga, pengurus gereja juga diminta membuat link pendaftaran bagi jemaat yang mengikuti ibadah, sehingga memudahkan kontrol terhadap jumlah dan data kehadiran.

BACA JUGA:  2 Menu Spesial Natal Segera Hadir di Double Tree Hotel, Awas Ngiler

"Kepada tokoh agama di Kota Surabaya agar mengerahkan organisasi kepemudaan pada masing-masing agama, untuk membantu pengamanan gereja menjelang dan saat pelaksanaan ibadah Natal," kata Wali Kota Eri Cahyadi melalui SE tersebut.

Poin terakhir atau keempat, Eri menginstrusikan, semua pihak agar tetap menjalankan koordinasi bersama lurah dan Forkompimcam Kota Surabaya untuk mengantisipasi terjadinya gangguan keamanan dan ketertiban.

BACA JUGA:  Eri Cahyadi Minta 2 Hal Penting Pada Gereja Menjelang Natal 2022

"Melaporkan pada kesempatan pertama jika terjadi gangguan ketentraman, ketertiban, dan keamanan tempat ibadah pada lurah, Forkompimcam, dan call center 112," lanjutnya. (*)

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya