Ini Alur Dana Hibah Provinsi Jatim yang Menyeret Wakil Ketua DPRD ke KPK

Ini Alur Dana Hibah Provinsi Jatim yang Menyeret Wakil Ketua DPRD ke KPK - GenPI.co JATIM
Gubernur Jawa Timur Khofofah Indar Parawansa saat memberikan keterangan kepada media usai menghadiri peringatan Hari Veteran Nasional ke-70 di Kota Batu, Jawa Timur, Selasa (13/8/2019). (ANTARA/Vicki

GenPI.co Jatim - Gubenur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa memberikan penjelasan soal pencairan dana hibah.

Terdapat sejumlah hal yang harus diperhatikan sebelum pencairan dana hibah, di antaranya adanya surat keputusan (SK) Gubernur Jawa Timur.

SK tersebut bisa turun asalkan sudah dilakukan verifikasi oleh pihak Inspektorat Jawa Timur.

BACA JUGA:  Geledah Kompleks Kantor Gubernur Jatim, KPK Amankan Dokumen APBD

"Verifikasi kalau ada tim turun bahwa lembaga ini betul (keabsahan lembaga penerima dana hibah, red)," kata Khofifah, Kamis (21/12).

Lembaga penerima dana hibah harus memiliki legalitas dari Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD). "Harus punya legalitas dari camat. SKPD terdekat dari kecamatan," katanya.

BACA JUGA:  Sekdaprov Adhy Karyono Bantah KPK Geledah Ruangannya, Hanya Pinjam Tempat

Selain itu, lembaga yang akan menerima dana hibah harus terlebih dahulu menandatangi tiga hal.

Berkas pertama yang mesti ditandatangi, yakni pakta integritas. "Pakta integritas itu isinya, ya siap disanksi dan dipidana kalau enggak sesuai (program yang telah diusulkan, red)," lanjutnya.

BACA JUGA:  KPK Obok-Obok 2 Gedung Kompleks Kantor Gubernur Jatim, Keluar Bawa 3 Koper

Kedua, yakni penandatanganan surat pernyataan pertanggungjawaban mutlak. Artinya, kata dia, penerima dana hibah memegang tanggungjawab penuh pada proses pelaksanaan program sesuai dengan yang diajukan hingga pelaporannya.

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya