KPK Amankan Uang Bernilai Fantastis Hasil Penggeledahan DPRD Jatim

KPK Amankan Uang Bernilai Fantastis Hasil Penggeledahan DPRD Jatim - GenPI.co JATIM
Petugas penyidik KPK terburu-buru meninggalkan kantor Gubernur Jawa Timur. (foto : Ananto Pradana/genpi.co Jatim).

Sementara itu, AH dan IW disangka melanggar Pasal 5 ayat (1) Huruf a atau b atau Pasal 13 UU 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU 20/2001 Jo. Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. (ant)

Jangan sampai ketinggalan! Kamu sudah lihat video ini ?

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya