Pelarian ES Pelaku Penganiayaan di Surabaya Terhenti di Jateng

Pelarian ES Pelaku Penganiayaan di Surabaya Terhenti di Jateng - GenPI.co JATIM
Proses terjadinya pengeroyokan di Jalan Manukan Tama, Surabaya. (Foto: Dokumentasi Polrestabes Surabaya)

Korban pun lantas melaporkan kejadian tersebut ke Polrestabes Surabaya. Mendapati laporan tersebut, kepolisian langsung bergerak mencari pelaku.

Diketahui, salah satu pelakunya berinisial ES melarikan diri ke Jateng. "Satu pelaku berinisial ES yang juga pelajar SMA asal Sememi Jaya berhasil diringkus di wilayah Sragen," kata dia.

Sementara itu, satu pelaku lainnya berinisial FD masih dalam pengejaran.

BACA JUGA:  RHU Surabaya Wajib Tutup Malam Natal, Ketahuan Buka Siap-Siap Disanksi

Pelaku ES saat ini terancam Pasal 170 (1) dan ayat ke 2 KUHP tentang pengeroyokan dengan ancaman pidana 5 tahun penjara. (*)

Video populer saat ini:

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya