
GenPI.co Jatim - Kanwil Kementrian Hukum dan HAM (Kemenkumham) Jawa Timur memberikan remisi atau pengurangan masa pidana kepada 361 narapidana beragama Kristen dan Katolik.
Sebanyak 361 narapidana beragama Kristen dan Katolik mendapatkan remisi. Jumlah tersebut mengalami penambahan, setelah sebelumnya sebanyak 344 orang saja yang mendapatkan remisi.
Kadiv Pemasyarakatan Kanwil Kemenkumham Jatim Teguh Wibowousai menjelaskan, adanya penambahan jumlah narapidana dipengaruhi oleh sistem elektronik yang mengatur soal pemberian remisi.
BACA JUGA: Kebakaran di Surabaya Diklaim Turun Drastis, Hamdalah
"Sistem secara otomatis akan menambahkan narapidana yang memang sudah memenuhi syarat yang ada," jelas Teguh, Minggu (25/12).
Proses pemberian remisi berdasarkan usulan melalui Sistem Database Pemasyarakatan, pada 2 Desember 2022.
BACA JUGA: Satpol PP Surabaya Gelar Patroli Malam Tahun Baru 2023, Cegah Tawuran
Kemudian, pada 20 Desember 2022 portal usulan remisi khusus Natal itu kembali dibuka oleh Ditjen Pemasyarakatan.
Melalui data yang masuk, banyak ditemukan narapidana yang telah memenuhi persyaratan mendapatkan remisi.
BACA JUGA: Gaspol, PDIP Jatim Targetkan 30 Persen Keterwakilan di DPRD Meningkat
"Banyak narapidana yang sudah memenuhi syarat dan secara administrasi lengkap, kemudian ada perbaikan data narapidana untuk bisa segera diusulkan ulang," terangnya.
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News