
Setiap narapidana mendapat potongan masa pidana beragam. Paling singkat 15 hari dan paling lama dua bulan.
"Ada yang dapat remisi khusus sebagian, ada juga lima orang yang bisa langsung bebas," ungkapnya.
Sementara itu, narapidana yang mendapatkan remisi khusus Natal mayoritas didominasi oleh kasus narkoba.
BACA JUGA: Kebakaran di Surabaya Diklaim Turun Drastis, Hamdalah
Total, terdapat 162 orang narapidana yang memperoleh "kado natal" ini.
"Sesuai amanat Undang-undang Nomor 22 Tahun 2022 Tentang Pemasyarakatan, remisi diberikan kepada seluruh warga binaan tanpa diskriminasi," terangnya. (*)
BACA JUGA: Satpol PP Surabaya Gelar Patroli Malam Tahun Baru 2023, Cegah Tawuran
Kalian wajib tonton video yang satu ini:
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News