LBH Surabaya Buka Data Laporan Pelanggaran HAM Selama 2022, Hasilnya Ngeri

LBH Surabaya Buka Data Laporan Pelanggaran HAM Selama 2022, Hasilnya Ngeri - GenPI.co JATIM
Konfrensi pers LBH Surabaya terkait kasus pelanggaran HAM di 2022. (foto : Ananto Pradana/genpi jatim).

Dia menyimpulkan, pelanggaran yang terjadi di 2022 untuk menghilangkan hak dari pekerja yang didukung regulasi UU Cipta Kerja.

Menurutnya, UU Cipta Kerja membuat perlindungan terhadap para pekerja atau buruh menjadi minim.

"Perusahaan akan mudah melakukan pemutusan hubungan kerja dengan cara melayangkan surat pemberitahuan PHK kepada pekerja dalam waktu 14 hari kerja sebelum dilakukan PHK," ungkapnya. (*)

BACA JUGA:  BPBD Pamekasan Beri Peringatan Cuaca Buruk, Warga Wajib Tahu

Video heboh hari ini:

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya