LBH Surabaya Buka Data Laporan Pelanggaran HAM Selama 2022, Hasilnya Ngeri

LBH Surabaya Buka Data Laporan Pelanggaran HAM Selama 2022, Hasilnya Ngeri - GenPI.co JATIM
Konfrensi pers LBH Surabaya terkait kasus pelanggaran HAM di 2022. (foto : Ananto Pradana/genpi jatim).

GenPI.co Jatim - Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Surabaya membuka data laporan pelanggaran HAM selama 2022.

Hasil data itu menyebut, LBH Surabaya sudah menerima sebanyak 50 laporan.

Sebanyak 50 laporan pelanggaran HAM itu jika dirinci meliputi 10 kasus pelayanan, 11 kasus kekerasan perempuan dan anak, kemudian 26 kasus terkait persoalan buruh.

BACA JUGA:  BPBD Pamekasan Beri Peringatan Cuaca Buruk, Warga Wajib Tahu

Tak hanya itu saja, bahkan ada sejumlah laporan pelanggaran HAM yang berasal dari perusahaan swasta.

"Perusahaan swasta sebanyak 23 kasus pelanggaran," kata Direktur LBH Surabaya Abdul Wachid Habibullah, Rabu (28/12).

BACA JUGA:  Hujan Deras, Jembatan Penghubung Ponorogo-Trenggalek Ambrol

Terkait persoalan pelanggaran yang terjadi pada buruh, dia menyebut bahwa itu berkaitan dengan PHK sepihak oleh pengusaha.

Kemudian ada juga persoalan penundaan upah, pemotongan upah secara sepihak, tak turunnya gaji, pembayaran upah tidak sesuai standar Jawa Timur, hingga tidak diberikan tunjangan hari raya keagamaan.

BACA JUGA:  PPKM Dicabut Tak Lantas Status Berubah Endemi, Simak Penjelasan Pakar Unair

"Ada yang tidak mendapatkan hak sesuai kontrak kerja. Pelangaran Tindak Pidana Ketenagakerjaan, berupa dihalangi berserikat," terangnya.

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya