
Selain RHU, Pemkot Surabaya juga menerapkan aturan perayaan tahun baru di bidang usaha perhotelan, kafe, rumah makan, dan restoran.
Pengelola tempat usaha diinstruksikan tak menggelar kegiatan dalam skala besar.
Kemudian, setiap tempat usaha diwajibkan menyertakan PeduliLindungi.
BACA JUGA: BPBD Pamekasan Beri Peringatan Cuaca Buruk, Warga Wajib Tahu
Sementara, untuk kegiatan di warung makan, warteg, maupun pedagang kaki lima tetap boleh buka dengan kapasitas 100 persen dan menerapkan protokol kesehatan ketat.
Pemkot juga menyediakan layanan kedaruratan secara gratis, melalui call center kepolisian di nomor 110 dan Command Center 112. (*)
BACA JUGA: Hujan Deras, Jembatan Penghubung Ponorogo-Trenggalek Ambrol
Heboh..! Coba simak video ini:
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News