Polrestabes Surabaya Pantau Knalpot Bising dan Konvoi Malam Tahun Baru, Jangan Nekat

Polrestabes Surabaya Pantau Knalpot Bising dan Konvoi Malam Tahun Baru, Jangan Nekat - GenPI.co JATIM
Ilustrasi Bundaran Waru jadi lokasi penyekatan Polrestabes Surabaya saat malam tahun baru 2023. Foto: GenPI/Ananto Pradana.

GenPI.co Jatim - Satlantas Polrestabes Surabaya sudah melakukan persiapan menjelang malam Tahun Baru 2023.

Salah satu antisipasi yang bakal dilakukan Polrestabes Surabaya adalah penggunaan knalpot bising atau brong dan konvoi kendaraan bermotor.

KBO Lantas Polrestabes Surabaya Iptu Satriyono bahkan menjelaskan, bakal memberikan teguran apabila menemukan pengendara yang masih nekat menggunakan knalpot brong dan konvoi.

BACA JUGA:  12 Titik Pintu Masuk Surabaya Disekat Saat Malam Tahun Baru, Berikut Daftar

"Tidak ditilang, tetapi diberikan teguran simpatik," katanya pada Kamis (29/12).

Iptu Satriyono juga mengimbau kepada masyarakat Surabaya untuk tidak merayakan Tahun Baru 2023 secara berlebihan.

BACA JUGA:  PPKM Dicabut Tak Lantas Status Berubah Endemi, Simak Penjelasan Pakar Unair

"Jaga keselamatan dan tetap patuh peraturan lalu lintas. Selamat Natal dan Tahun Baru 2023," lanjutnya.

Selain memantau pengendara sepeda motor yang menggunakan knalpot brong dan konvoi, pihaknya juga melakukan penyekatan di sejumlah pintu masuk Kota Surabaya,

BACA JUGA:  Cuaca Ekstrem Melanda Pulau Bawean, BPBD Jatim: Tidak Ada Korban Jiwa

Total ada 12 penyekatan yang bakal dilakukan Satlantas Polrestabes Surabaya dibantu dengan sejumlah OPD di Surabaya.


Artikel ini sudah tayang di JPNN.com dengan judul: Malam Tahun Baru 2023, Polrestabes Surabaya Sekat Perbatasan, Dilarang Konvoi! Artikel ini telah tayang di JPNN.com dengan judul "Malam Tahun Baru 2023, Polrestabes Surabaya Sekat Perbatasan, Dilarang Konvoi!", https://jatim.jpnn.com/jatim-terkini/20222/malam-tahun-baru-2023-polrestabes-surabaya-sekat-perbatasan-dilarang-konvoi

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya