
GenPI.co Jatim - Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Pamekasan memutuskan menghentikan pencarian nelayan hilang, tercebur ke laut.
Hal ini dilakukan BPBD Pamekasan setelah melakukan pencarian selama tujuh hari, nelayan tersebut tidak ditemukan.
"Penghentian pencarian ini mengacu pada Peraturan Kepala Basarnas Nomor 22 Tahun 2009 tentang Pedoman Penyelenggaraan Operasi SAR," kata Analis Muda Kebencanaan BPBD Pamekasan Budi Cahyono, Kamis (29/12).
BACA JUGA: Canggih, Polres Malang Gunakan Drone Pantau Kemacetan Nataru
Dia menjelaskan, di dalam peraturan SAR tersebut tertulis operasi pencarian paling lama tujuh hari sejak SMC ditunjuk Kepala Badan SAR Nasional.
Nah maka dari itu, lanjutnya, setelah dilakukan pencarian selama tujuh hari berturut-turut nelayan tidak ditemukan, maka operasi pencarian dihentikan sementara.
BACA JUGA: BMKG Tanjung Perak Keluarkan Alarm Bahaya, Gelombang Tinggi Diprediksi Melanda Jatim
Sebagaimana diketahui, seorang nelayan asal Desa Branta, Tlanakan, Pamekasan tercebur ke laut ketika merapikan peralatan untuk melaut di depan perahu.
Pada saat merapikan, ombak besar menghantam perahu dan korban langsung terlempar ke laut. Kejadian ini berlangsung pada Kamis (22/12) sekitar pukul 02.00 WIB. (ant)
BACA JUGA: Akhirnya Surabaya Punya UPTD PPA, Program Siap Dijalankan
Video seru hari ini:
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News