"Jadi, PeduliLindungi tetap harus digunakan, karena yang dihapus itu pembatasannya. Covid-19 masih ada, maka scan barcode masih berlaku," katanya.
Pihaknya akan mengecek ulang terkait hal tersebut. "Kami akan cek," tandasnya. (*)
Simak video pilihan redaksi berikut ini:
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News