Ia mengatakan Pemkab Jember juga akan menurunkan spanduk atau baliho berisikan pengumuman pelaksanaan Shalat Idul Fitri di masjid atau lapangan yang sudah dipasang panitia masjid di beberapa tempat.
BACA JUGA: Pemerintah Larang Mudik Lokal, Polres Jember Siagakan 5 Pos
"Spanduk atau baliho pengumuman Shalat Id juga akan diturunkan. Kami minta kiai dan ulama juga meneruskan SE Menteri Agama itu ke jamaah masing-masing," katanya.
Untuk malam takbiran, dalam surat edaran tersebut membatasi hanya diperbolehkan maksimal 10 persen dari kapasitas masjid dan diimbau masjid menyiarkan secara daring, sedangkan untuk takbir keliling ditiadakan untuk mengantisipasi keramaian dan kerumunan, demikian Hendy Siswanto. (ant)
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News