
GenPI.co Jatim - Pansus DPRD Surabaya siap menampung usulan baru dari Perda Perlindungan anak nomor 6/2011 mengenai Penyelenggaraan Perlindungan Anak.
Usulan tersebut mengemuka setelah pihak pansus bertemu dengan sejumlah LSM di ruang rapat Komisi D DPRD Surabaya, Jumat (6/1).
Ketua Pansus Perda DPRD Surabaya, Tjutjuk Supariono menjelaskan, keberadaan layanan day care atau sarana pengasuhan anak sangat penting terlebih bagi pekerja wanita.
BACA JUGA: Maksimalkan Nilai Ekonomi Sampah, Perbanusa Minta Kolaborasi
"Day care buat pekerja kantoran (ditempatkan, red) di pusat kota, buruh di Margomulyo dan Rungkut Industri," kata Tjutjuk, Senin (9/1).
Secara konsep pelaksanaan, layanan itu nantinya berada di bawah Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak serta Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (DP3A-PPKB) Kota Surabaya.
BACA JUGA: Cuaca Jawa Timur Hari Ini, Warga Gresik dan Lamongan Waspada Angin Kencang
"DP3APPKB bisa merangkul pekerja-pekerja yang bingung anaknya taruh mana. Jadi, day care sangat membantu," jelasnya.
Pihaknya bakal mengupayakan agar layanan day bisa masuk dalam susunan ragulasi terbaru, pasca revisi.
BACA JUGA: Jadwal Vaksin Covid-19 Terbaru Surabaya, Buka 2 Sesi Pagi dan Sore
"Kami belum bahas per pasal, beberapa catatan, matriknya sudah diberikan ke kami. Kami minta tidak hanya kualitatif tetapi juga kuantitaif disebutkan juga," ujarnya. (*)
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News