Polda Jatim Panggil 7 Saksi Kasus Asusila Polres Pamekasan, Barang Bukti Diamankan

Polda Jatim Panggil 7 Saksi Kasus Asusila Polres Pamekasan, Barang Bukti Diamankan - GenPI.co JATIM
Kabid Humas Polda Jatim, Kombes Pol Dirmanto.Foto: Ardini Pramitha/JPNN.com

GenPI.co Jatim - Polda Jawa Timur melalui Bid Propam memeriksa tujuh saksi terkait kasus asusila, kekerasan seksual yang dilakukan anggota Sabhara Polres Pamekasan berinisial AR.

Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol Dirmanto menjelaskan, ketujuh orang saksi itu berasal dari eksternal dan internal kepolisian.

"Empat orang dari internal kepolisian dan tiga orang ekstrenal," katanya, Senin (9/1) kemarin.

BACA JUGA:  Gunung Semeru Masih Aktif, Letusan dan Guguran Masih Terjadi, Waspada

Berdasarkan hasil pemeriksaan dari ketujuh saksi, dinyatakan tidak ada motif ekonomi seperti yang dikaitkan selama ini.

"Banyak pemberitaan dijual, dijual, dijual tidak benar. Tidak ada motif ekonomi terkait kejadian asusila tersebut," jelasnya.

BACA JUGA:  Polda Jatim Beberkan Motif Dugaan KDRT Venna Melinda, Masalah Keluarga

Barang bukti juga sudah diamankan Bid Propam Polda Jatim, seperti mico SD.

Sebagaimana diketahui, Polda Jawa Timur pada Selasa 3 Januari 2023 mengamankan AR anggota Polres Pamekasan setelah dilaporkan istrinya MH (41).

BACA JUGA:  4 Ribu Rumah di Surabaya Diusulkan Direnovasi

MH melaporkan AR dengan perkara kekerasan seksual, pemerkosaan, narkoba, dan pelanggaran Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) pada 29 Desember 2022.

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya