Istri Anggota Polres Pamekasan Cabut Laporan, 3 Faktor Ini Alasannya

Istri Anggota Polres Pamekasan Cabut Laporan, 3 Faktor Ini Alasannya - GenPI.co JATIM
Kuasa hukum MH, Subaidi. Foto: Wildan for JPNN

GenPI.co Jatim - MH istri dari anggota Polres Pamekasan Aiptu AR, memutuskan mencabut laporannya di Polda Jawa Timur.

Sebelumnya, MH melaporkan suaminya AR atas alasan tindakan kekerasan seksual, pemerkosaan, pelanggaran UU ITE, dan narkoba pada Senin (9/1).

Subaidi kuasa hukum MH menjelaskan alasan kliennya mencabut laporan karena tiga alasan.

BACA JUGA:  PPKM Dicabut, Pembeli di Pasar Pabean Surabaya Naik 100 Persen

"Pertama faktor anak. Seusai kasus ini muncul, kedua anaknya tidak mau sekolah lagi," katanya, Senin (9/1).

Atas dasar itulah Subaidi menjelaskan, kliennya itu khawatir akan berdampak kurang baik terhadap pendidikan anaknya yang masih duduk di bangku SMA dan perguruan tinggi.

BACA JUGA:  Cuaca Jawa Timur Hari Ini, Warga Surabaya dan Gresik Waspada Diguyur Hujan

Alasan kedua adalah dampak sosial yang bakal ditimbulkan dan langsung terasa pada anak-anaknya.

"Klien kami kasihan terhadap dua anaknya mendapatkan perundungan dari teman-temannya," lanjutnya.

BACA JUGA:  Polda Jatim Panggil 7 Saksi Kasus Asusila Polres Pamekasan, Barang Bukti Diamankan

Alasan ketiga menurut Subaidi, MH merasa sudah cukup puas melihat suaminya AR berada di Polda Jatim.


Artikel ini sudah tayang di JPNN.com dengan judul: Beri Maaf, Istri Oknum Polisi Pamekasan Cabut Laporan Kasus Kekerasan Seksual Artikel ini telah tayang di JPNN.com dengan judul "Beri Maaf, Istri Oknum Polisi Pamekasan Cabut Laporan Kasus Kekerasan Seksual ", https://jatim.jpnn.com/kriminal/20437/beri-maaf-istri-oknum-polisi-pamekasan-cabut-laporan-kasus-kekerasan-seksual

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya