
Hery mengungkapkan tidak menemukan barang bukti saat mengamankan FM. Kunci L dan sepeda motor Honda Scoopy yang digunakan untuk mencuri dikuasai teman pelaku berinisial RD.
Polisi menjerat pelaku dengan Pasal 363 ayat 1 ke-4 dan 5 KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan dengan ancaman hukuman tujuh tahun penjara. (mcr12/jpnn)
Jangan lewatkan video populer ini:
Artikel ini sudah tayang di JPNN.com dengan judul: Maling yang Kerap Beraksi di Kawasan Kampus Unej Ditangkap, 1 Masih Buron, Siap-Siap Saja
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News