Masa Jabatan Sekda Kota Surabaya Dibatasi 3 Tahun

Masa Jabatan Sekda Kota Surabaya Dibatasi 3 Tahun - GenPI.co JATIM
Eri Cahyadi meminta orang tua tidak meremehkan demam anak. (ANTARA/HO-Diskominfo Surabaya).

GenPI.co Jatim - Proses seleksi jabatan Sekretaris Daerah atau Sekda Kota Surabaya masih berjalan.

Saat ini tahapan seleksi masuk penulisan makalah dan wawancara akhir yang dilangsungkan pada 15-16 Januari 2023.

Ada tiga nama yang bersaing, yakni Inspektorat Kota Surabaya Ikhsan, Kepala Dinas Sumber Daya Air dan Bina Marga Liliek Arijanto, serta Kepala Badan Kepegawaian dan Sumber Daya Manusia (BKSDM) Kota Surabaya Rachmad Basari.

BACA JUGA:  Tak Ada Calon Sekda Kota Surabaya dari Luar Kota

Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi menyebut, nama terpilih nantinya bakal menduduki kursi jabatan Sekda selama tiga tahun.

"Saya pastikan buat surat pernyataan maksimal jabatannya tiga tahun, dia (Sekda terpilih, red) harus mengundurkan diri," kata Eri, Minggu (15/1).

BACA JUGA:  3 Kandidat Calon Sekda Kota Surabaya, Berikut Daftarnya

Jabatan maksimal tiga tahun bagi Sekda Kota Surabaya, sama seperti yang diterapkannya kepada para kepala dinas di lingkungan pemerintah kota.

Eri beralasan, penerapan batas maksimal masa jabatan Sekda Kota Surabaya sebagai upaya penyegaran.

BACA JUGA:  Pendaftaran Sekda Surabaya Resmi Ditutup, Peserta Mayoritas Doktor

Semua pejabat Pemkot Surabaya dengan jabatan Eselon II punya kesempatan sama menduduki kursi Sekda.

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya