
"(Sekda terpilih, red) membuat (surat, red) pernyataan maksimal tiga tahun. Dia harus mau diputar dan mau berpindah, tanpa menuntut suatu apapun kepada Pemerintah Kota Surabaya," jelasnya.
Mantan Kepala Bappeko Surabaya itu khawatir jika jabatan Sekda Kota Surabaya diemban lebih dari tiga tahun, justru berpotensi memunculkan zona nyaman.
"Perputaaran itu yang menjadikan orang menjadi lebih sempurna. Orang akan mengerti kekurangan dan kelebihannya," ungkapnya. (*)
BACA JUGA: Tak Ada Calon Sekda Kota Surabaya dari Luar Kota
Video seru hari ini:
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News