
"Padahal izinnya itu tidak lebih dari lima atau paling banyak lima. Di jalur utama, kami lakukan penertiban yang tidak ada izinnya," jelasnya.
Soal sanksi, dia menyebut, petugas tak segan melakukan pemotongan kabel provider yang tak menghiraukan teguran dari petugas.
"Teguran tiga kali, kalau enggak ada reaksi dari mereka, seperti mengganti atau mengajukan izin (kabel, red) dipotong langsung," ungkapnya. (*)
BACA JUGA: Waspada! PMK Merebak Lagi di Lamongan, 50 Ekor Sapi Tertular dalam Sebulan
Video populer saat ini:
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News