
“Kami tanyakan kepada Kanit PPA dan dijawab bahwa korbannya satu orang, yakni Ustazah AN,” katanya.
Pihaknya merasa janggal dengan korban yang disebutkan polisi. Karena korban yang berinisial 20 tahun, kuasa hukum ingin memastikan pasal yang dikenakan.
Keterangan kepolisian, menurut Andi tersangka melanggar Undang-undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual.
BACA JUGA: Polres Jember Periksa Kiai FM, Terkait Dugaan Tindak Asusila
Pihaknya juga kembali menanyakan landasan penetapan tersangka, disebutkan bahwa perbuatan merangkul, memegang, mencium sudah dikategorikan kejahatan seksual.
“Itu kan lucu, klien kami tidak pernah memegang al*t vit*l maupun berciuman dengan ustazah AN,” lanjut Andi.
BACA JUGA: Kasus Dugaan Asusila Ponpes Jember Viral, Kementerian PPPA Turun Gunung
Polres Jember sampai sekarnag belum mengeluarkan pernyataan resmi terkait penahanan tersebut. (*)
Simak video menarik berikut:
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News