BKKBN Jatim Sebut 80 Dispensasi Nikah Hamil Duluan, 3 Daerah Ini Terbanyak

BKKBN Jatim Sebut 80 Dispensasi Nikah Hamil Duluan, 3 Daerah Ini Terbanyak - GenPI.co JATIM
Ilustrasi Kantor Pengadilan Agama Kabupaten Ponorogo, Jatim. ANTARA/HO- SDP

GenPI.co Jatim - BKKBN Jawa Timur menyebutkan pemohon dispensasi nikah atau diska tercatat mencapai 15.212 kasus selama 2022.

Jumlah tersebut paling banyak berada di tiga daerah, yakni Pengadilan Agama (PA) Jember 1.388 putusan kasus, PA Malang 1.384 putusan kasus, dan PA Kraksaan 1.141 putusan kasus.

Kepala Perwakilan BKKBN Jawa Timur Maria Ernawati menyebut, dispensasi nikah ini seperti fenomena gunung es.

BACA JUGA:  Gunung Semeru Kembali Erupsi, Letusan Terpantau 5 Kali

Lanjutnya, hal ini terjadi pada ratusan siswi di Ponorogo.

"Ponorogo itu sebenarnya rendah bila melihat dari data PTA Surabaya dan itu fenomena gunung es. Sebab dari 15.212 putusan diska di tahun 2022, 80 persen karena pihak perempuan sudah hamil duluan," kata Maria Ernawati melalui keterangan tertulis, Selasa (17/1).

BACA JUGA:  Gempa Magnitudo 5,1 di Malang, Kata BMKG Deformasi Lempeng Indo-Australia

Kemudian, 20 persen sisanya disebabkan karena perjodohan yang didasari faktor ekonomi.

Berkaca dari angka itu, pemerintah saat ini memiliki prioritas penurunan angka stunting pada 2024.

BACA JUGA:  Ustaz Terduga Kekerasan Seksual di Pondok Pesantren Jember Resmi Ditahan

"Pada kasus kehamilan yang tidak diinginkan ditambah usia ibu hamil yang sangat muda berpotensi terjadi bayi lahir stunting," terangnya.

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya