Kabar Baik, Wali Kota Eri Perbolehkan Salat Id

Kabar Baik, Wali Kota Eri Perbolehkan Salat Id - GenPI.co JATIM
Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi (FOTO ANTARA/HO-Humas Pemkot Surabaya)

Jatim.GenPI.co - Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi memperbolehkan pelaksanaan Salat Idulfitri 1 Syawal 1442 Hijriah di masjid atau lokasi terbuka.

Seperti lapangan sesuai zona Pemberlakuan Kegiatan Masyarakat (PPKM) skala mikro atau per kelurahan.

BACA JUGA: Guru Ngaji di Banyuwangi Bisa Sedikit tersenyum

"Alhamdulillah sudah ada kesepakatan bersama dengan Gubernur Jatim dan para ulama bahwa Shalat Id bisa dilaksanakan dalam zonasi PPKM skala mikro atau setingkat kelurahan. Artinya, apabila wilayah kelurahan itu berkategori zona kuning dan hijau, maka kebijakan ini dapat dilakukan dengan tetap menerapkan protokol kesehatan," kata Wali Kota Eri Cahyadi di Surabaya, Senin (10/5).

Ia mengatakan kebijakan tersebut, berdasarkan hasil rapat koordinasi (Rakor) bersama Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Jatim, Kemenag Jatim, serta seluruh Kepala Daerah di Jawa Timur yang berlangsung secara virtual, Minggu (9/5) kemarin.

Selain itu keputusan tersebut berdasarkan masukan dari para ulama perwakilan organisasi islam saat rapat koordinasi berlangsung.

Beberapa organisasi itu diantaranya Majelis Ulama Indonesia (MUI) Jatim, Pengurus Wilayah Nahdlatul Ulama (PWNU) Jatim, Pimpinan Wilayah Muhammadiyah (PWMU) Jatim serta Dewan Pimpinan Wilayah (DPW) LDII Jatim.

Wali Kota Surabaya sebelumnya mengeluarkan Surat Edaran (SE) Nomor 443/4657/436.8.4/2021 tentang imbauan agar warga Surabaya melaksanakan Salat Idulfitri di rumah.

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya