Kabar Baik, Wali Kota Eri Perbolehkan Salat Id

Kabar Baik, Wali Kota Eri Perbolehkan Salat Id - GenPI.co JATIM
Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi (FOTO ANTARA/HO-Humas Pemkot Surabaya)

SE tersebut keluar menindaklanjuti SE Kemenag Nomor 07 Tahun 2021 Tanggal 6 Mei 2021 yang mengharuskan Salat Idulfitri di rumah bagi warga di daerah berstatus zona oranye. Sementara di Kota Surabaya sendiri masuk dalam zona oranye.

"Waktu itu saya hubungi Ibu Gubernur untuk mohon arahan. Bu Gubernur menyampaikan akan ada rapat pada Minggu (9/5) malam," ujarnya.
 
Berdasarkan masukan berbagai pihak, lanjut dia, dalam rapat itu kemudian diputuskan bahwa zonasi yang dimaksudkan dalam SE Kemenag itu dalam arti zonasi skala mikro dan bukan skala kota.

Dengan demikian, Wali Kota Eri menegaskan, bahwa pelaksanaan Salat Idulfitri di Surabaya dapat dilakukan bagi wilayah kelurahan yang masuk kategori zona hijau dan kuning. Sedangkan di Kota Surabaya sendiri, hanya ada dua kelurahan yang masih berstatus zona oranye.
 
"Alhamdulilah kalau se-tingkat kelurahan, maka di Surabaya ini (mayoritas) zonanya adalah zona hijau dan zona kuning. Hanya ada dua (kelurahan) yang zona oranye," kata Eri.

BACA JUGA: Ibunya Dirawat Karena Diduga Disiksa, AP Minta Ini ke Khofifah

Untuk menindaklanjuti keputusan malam ini, Wali Kota Eri menyatakan, bakal kembali mengeluarkan surat edaran terbaru terkait kebijakan zonasi skala mikro sebagai acuan pelaksanaan Salat Idulfitri.

Nantinya surat edaran yang dikeluarkan itu bakal disesuaikan dengan surat edaran dari Gubernur Jawa Timur. (ant)

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya